Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Pengadilan Militer Tinggi Medan, Brigadir Jenderal TNI Tama Ulinta Bru Tarigan menjadi saksi sidang perkara tabrak lari yang dilakukan terdakwa Rahidin Sinulingga, di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/4/2020) siang. Diketahui dalam tabrak lari ini mengakibatkan suami Brigjen Tama meninggal dunia.
Brigjen Tama hadir mengenakan baju batik dan masker berwarna abu. Ia tampak tegar saat memberikan kesaksian.
"Dari awal pertama kecelakaan itu, nampak mereka tidak ada itikad baik. Dari CCTV nampak bahwa mereka mencoba kabur," kata Brigjend Tama saat mulai bersaksi di hadapan Majelis Hakim Syafril Batubara.
Saat Syafril Batubara menanyakan apakah setelah kejadian tersebut terdakwa ada itikad baik datang untuk berdamai, Brigjen Tama menjawab ada berulang kali datang, namun tetap tidak mengakui bahwa mereka menabrak suaminya.
"Iya, ada mereka datang ke rumah saya. Nangis-nangis minta tolong, tapi tetap masih tidak mengaku bahwa mereka menabrak suami saya," jelasnya.
"Saya orangnya pemaaf pak, kalau dia ngaku saja gak sampai begini perkara ini pak. Tuhan saja pemaaf, masa saya hambanya tidak bisa memaafkan, hanya saja mereka tidak merasa bersalah dalam kejadian ini pak," tambah Brigjen Tama seperti tetap kuat dengan matanya yang berkaca-kaca.
Brigjen Tama mengaku sempat pasrah karena tidak ada saksi mata yang mau memberikan keterangan. Namun ia bersyukur bahwa ada petugas pengantar paket yang datang dan siap untuk menjadi saksi.
"Bapak ini datang kepada saya (menunjuk saksi Bambang), saya bersyukur. Padahal awalnya saya tidak tau bagaimana kejadian tersebut. Tuhan sayang sama saya, terungkap bagaimana kejadian tersebut," jelasnya.
Bambang, salah satu kurir pengantar barang ekspedisi dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di simpang Pemda Kecamatan Medan Tuntungan, pas dirinya beriringan dengan kemas kendaraan suaminya.
"Saya tepat di belakang suami ibu ini, jadi waktu itu kebetulan saya baru siap keluar dari komplek yang ada di simpang Pemda," jelasnya.
Kemudian ia mengatakan bahwa dirinya melihat kejadian tersebut, truk yang dikendarai terdakwa Rahidin Sinulingga menyalip ke jalur kiri sehingga menyenggol setang motor yang dikendarai suami Brigjend Tama.
"Dia dari belakang kami, terus menyalip mengambil kiri. Sehingga kena setang keretanya. Jadinya jatuh," jelasnya.
Kemudian ia menjelaskan bahwa saat itu dirinya tidak fokus kepada korban yang sudah terjatuh, namun ia fokus mengejar truk terdakwa.
"Saya udah ga fokus sama korban pak, saya fokus kejar truknya. Saya kejar dan saya bilang 'Berhenti Kau' . Tapi dia gak mau berhenti pak," jelasnya.
"Terakhir, ada mobil tentara. Saya dibantu sama tentara itu. Kami putarlah mobil itu ke TKP," jelasnya lagi.
Kemudian ia menjelaskan kepada hakim bahwa saat itu ada Natalius Putra selaku driver ojek online yang ikut mengantar korban ke rumah sakit.
Hal tersebut dibenarkan oleh saksi Natalius, dalam kesaksiannya, ia menjelaskan bahwa terdakwa Rahidin dan saksi Ginting (Kernet) sempat kabur saat di rumah sakit.
"Jadi waktu itu, saya sempat berselisih dengan Rahidin dan bapak ini (menunjuk Ginting yang juga hadir sebagai saksi), mereka keluar dan bilang tidak akan kabur. Saya percaya, tapi pas saya balik, mereka sudah tidak ada," jelas Natalius.
Sementara, saat giliran Ginting untuk memberikan keterangan. Ia masih tidak mengakui kecelakaan tersebut.
"Gak ada pak, saya gak nampak," katanya.
Saat hakim bertanya kepada Rahidin Sinulingga, terdakwa yang hanya terlihat di layar monitor ini menyatakan keberatan oleh keterangan para saksi yang memberatkan dirinya tersebut.