Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Satres Narkoba mengamankan dua orang laki-laki dewasa pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika golongan 1 jenis sabu. Keduanya diamankan atas laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang.
Dua orang pelaku yang diamankan, yakni Ziko Sandro Tobing (36) warga Jalan FL Tobing No.106 Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang dan Gibson Hutasoit (37) warga Jalan Abadi, Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang.
“Barang bukti yang kami amankan dari Ziko Sandro Tobing, 1buah plastik klip transparan berisikan sabu seberat 0,26 gram. Sedangkan dari Gibson Hutasoit diamankan 1buah kaleng permen merk Pagoda diidalamnya berisikan 15 buah plastik klip trasparan Sabu seberat 4,21 gram,” Kata Kapolres Dairi AKBP Leonardo D Simatupang SIK melalui Kasubag Humas Iptu Doni Saleh, Kamis (30/4/2020).
Dijelaskan Doni, dua pelaku diamankan setelah personil Satres Narkoba mendapat informasi dari warga, bahwa di jalan Empat Lima, Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang. Tepatnya di rumah milik marga Solin ada seseorang menguasai narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Res Narkoba AKP ZP Matondang bersama personilnya langsung menuju ke TKP. Setelah dilakukan pengintaian dan penggerebekan berhasil mengamankan, Ziko Sandro Tobing. Dari penggeledahan terhadap badan pelaku diamankan barang bukti sabu.
“Saat kami lakukan introgasi terhadap pelaku, Ziko mengaku barang bukti sabu yang diperolehnya dari seseorang bernama Gibson Hutasoit,” sebut Doni.
Selanjutnya personil Satres Narkoba melakukan pengembangan kasus, dan melakukan penggerebekan langsung ke TKP II. Personil pun berhasil mengamankan satu orang laki-laki diduga pengedar sabu bernama, Gibson Hutasoit dari rumah kos dari Jalan Farmasi Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang .
Dari penggeledahan badan pelaku dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti 15 plastik klip transparan berisi sabu yang disimpan dalam kaleng permen merek Pagoda.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, kedua pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mapolres Dairi untuk proses lebih lanjut,” ujar Doni.