Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kasus main hakim sendiri yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) terhadap Lamria Manullang warga Desa Batangkuis Pekan, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang, harus segera ditindak. Hal itu bukan semata-mata soal penegakan hukum, tetapi sebagai komitmen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Demikian dikatakan Sekretaris Banteng Muda Indonesia (BMI) Sumatra Utara, Maruli M Purba kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (30/4/2020)
"Hal seperti itu jangan dianggap sepele. Karena sudah menyangkut komitmen kebangsaan kita. Karenanya penegakan hukum harus dilakukan," kata Maruli.
Advokat ini menambahkan, penegakan hukum merupakan bukti konkret hadirnya negara di tengah masyarakat sekaligus menjadi pertaruhan kewibawaan konstitusi. Penegakan hukum yang adil itulah yang akan memperkokoh berdirinya NKRI.
Apapun alasannya, sambung Maruli, tidak dibenarkan seseorang atau kelompok orang melakukan perbuatan melawan hukum sekalipun mengklaim mengatasnamakan penegakan hukum. Pembiaran praktek-praktek semacam ini akan menjadi virus di masyarakat dan akan mengancam keutuhan NKRI.
"Karenanya kami BMI Sumut meminta dan mendukung Kepolisian Daerah Sumatra Utara agar bertindak tegas. Ketegasan itulah yang akan menunjukkan kewibawaan hukum di negeri ini," kata Maruli.
Seperti diberitakan sebelumnya, sekelompok orang yang kemudian diketahui mengatasnamakan FPI, melakukan perusakan warung tuak milik Lamria Manullang warga Desa Batangkuis Pekan, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang. Perusakan itu terjadi Selasa sore (28/4/2020). Aksi itu direkam korban dalam bentuk video dan tersebar di media sosial. Perusakan dilakukan karena Lamria berjualan di bulan Ramadhan.
Saat ini korban telah membuat laporan ke Polresta Deli Serdang. Laporan yang dimaksud tentang pengaduan terjadinya tidak pidana perusakan secara bersama sama sesuai dengan laporan polisi nomor LP/209/IV/SU/2020/Resta DS , tanggal 29 April 2020. Pelaporan secara resmi itu pun dibenarkan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, Kamis (30/4/2020).
"Benar. Laporan korban sudah diterima pada Rabu 29 April 2020, sore," ujar Kapolresta dalam keterangannya lewat pesan Applikasi WhatsApp.
Saat ditanya mengenai penanganan lanjut laporan korban yang sudah diterima, Yemi menjawab bahwa pihaknya akan melakukan penyidikan atas kasus itu. Namun, mantan Kapolres Asahan ini tidak menjelaskan lebih dalam penyelidikan yang dimaksud.
Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK membenarkan perihal yang sama bahwa korban sudah secara resmi melapor. "Laporan sudah diterima. Kita masih melakukan penyidikan lebih dalam," ujar Muhammad Firdaus.