Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD IPK Sumut mengecam keras tindakan oknum Brimob Poldasu yang melakukan penghadangan terhadap sejumlah pemuda di area lokasi eks bangunan Medan Plaza Jalan Iskandar Muda/Jalan Orion, Medan Petisah. Kejadian ini pun mereka laporkan ke Bidang Propam Poldasu, Senin (4/5/2020) siang.
Direktur LBH IPK Sumut Dwi Ngai Sinaga SH MH didampingi Erwin San Sinaga SH, Yusen F Simaimbang SH dan Folber Panjaitan SH kepada medanbisnisdaily.com, seusai membuat laporan menegaskan, pihaknya mengambil langkah hukum karena sangat keberatan atas tayangan video yang viral di sosial media karena menyudutkan organisasi Ikatan Pemuda Karya (IPK).
"Viralnya tayangan video pada 28 April yang sudah menyudutkan organisasi kepemudaan IPK, secara tegas kami sampaikan bahwa benar klien kami adalah anggota IPK yang juga bagian dari warga sekitar dan perlu kami tegaskan tidak ada tindakan pungutan liar atau hal yang melanggar tindakan ketentuan hukum seperti yang diberitakan," tegas Dwi.
Dwi memaparkan, kehadiran kliennya di area lokasi eks bangunan Medan Plaza yang saat itu sedang dikerjakan hanya untuk meminta pekerjaan dari pihak pengembang yang sedang melakukan pekerjaan.
"Di tengah situasi ekonomi yang sulit saat ini akibat Covid-19 klien kami hadir agar pihak pengembang bisa memperkerjakan masyarakat di sekitar lokasi bangunan termasuk klien kami yang juga warga sekitar karena sudah kehilangan pekerjaan. Tapi faktanya saat itu klien kami justru disambut oleh sejumlah oknum Brimob Poldasu dengan mengunakan senjata laras panjang hingga akhirnya terjadi adu mulut serta divideokan oleh orang yang tidak dikenal dan menjadi viral," papar Dwi.
Setelah video viral, sambung Dwi, kliennya justru dipanggil ke Markas Brimob Poldasu hingga terjadi tindakan intimidasi. Bahkan, mereka juga turut dipanggil Polsekta Medan Baru selepas dari Markas Brimob tersebut.
"Padahal klien kami tidak tahu siapa yang merekam video tersebut serta menyebarkannya. Di sini klien kami di bawah tekanan dipaksa untuk meminta maaf kepada Brimob Poldasu yang akhirnya videonya viral dan klien kami di saat itu juga disuruh push up yang semuanya dilakukan pada malam hari," kata Dwi yang sangat menyayangkan tindakan oknum Brimob Poldasu karena para kliennya diminta agar wajib lapor.
"Dasar apa pihak Brimob Poldasu membuat aturan wajib lapor kepada klien kami dengan ketentuan waktu setiap hari Kamis. Tindakan itu kan sudah tidak benar," tegas Dwi.
Atas dasar itu, tegas Dwi, pihaknya merasa keberatan atas tindakan dilakukan oknum Brimob tadi sehingga membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Bidang Propam Poldasu.
"Kami sudah membuat laporan ke Poldasu karena merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan oknun Brimob Poldasu dan aparat Polsekta Medan Baru. Kami berharap ini perlu menjadi atensi dari Kapolda Sumatera Utara agar situasi tetap kondusif," tegas Dwi lagi.
Dwi malah justru mempertanyakan kehadiran para oknum Brimob di area lokasi eks bangunan Medan Plaza tersebut.
"Yuridiksi apa para oknum Brimob Poldasu itu hadir di area lokasi dengan senjata yang lengkap. Ini jelas menunjukkan sikap arogan, sementara kehadiran anggota kita di lokasi hanya untuk mencari makan mereka dan bukan teroris," katanya.
Dwi juga mempertanyakan adanya tindakan pengecatan setiap posko IPK di Kecamatan Medan Petisah.
"Dasar apa seluruh posko IPK dicat di Kecamatan Medan Petisah, itu kan sudah sangat konyol. Kalau itu tempat kumpulan geng motor ya ditangkap, kok malah pos kita yg dicat," ketus Dwi yang secara hematnya bahwa pengecatan terjadi setelah pihaknya mempropamkan semua oknum terkait masalah tersebut.
Terpisah, Kabit Humas Poldasu, Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi mempersilahkan kalau pihak LBH IPK Sumut membuat laporan terkait kasus tersebut.
"Ya, kalau memang ada mereka buat Dumas, silahkan. Tapi kalau kita lihat dalam tayangan video tersebut, apa yg diadukan oleh mereka?? Polda Sumut dalam hal ini Pak Kapolda tegas memberikan tindakan apabila ada anggota yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya. Dan Polda sumut dalam hal ini Bapak Kapolda memerintahkan seluruh jajaran agar melakukan tindakan tegas terhadap aksi-aksi premanisme yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," jawab Kombes Tatan.