Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labura. Seorang pemuda yang diduga menjambret handphone milik seorang ibu-ibu, hampir dimassakan, Sabtu malam (9/5/20). Informasi yang dihimpun, pemuda yang mengaku warga Desa Lobu Huala, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut, mencoba menjambret HP seorang ibu-ibu di depan toko pakaian samping Hotel JSN Ulos Aek Kanopan
Handphone tersebut tidak berhasil dijambret, pelaku mencoba kabur dengan sepeda motornya namun sepeda motornya dihalangi seorang ibu-ibu, pelaku pun dikejar warga sekitar lokasi, lalu pelaku meminta perlindungan securiti pegadaian. Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait SH MH, kepada medanbisnisdaily.com, Minggu (10/5/2020) mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan proses lidik dan sidik.
"Inisial MAT, mengaku penduduk Lobu Huala. Dalam proses lidik dan sidik," jelas Sahrial.
Ia mengatakan, imbauan kamtibmas agar tidak main hakim sendiri dalam mengamankan orang sebagai pelaku tindak kriminal seperti kejadian di wilayah lain yang sangat tragis yakni perbuatan main hakim sendiri seperti membakar hidup-hidup.
"Percayakan semuanya kepada Polri sebagai penegak hukum. Pelaku kejahatan juga manusia yang patut dilindungi meskipun bersalah. Jangan mudah menerima informasi yang belum jelas kebenaranya dan juga jangan menjadi provokator untuk menghakimi orang," imbaunya.
Dijelaskan, main hakim sendiri juga bisa dikenakan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP.