Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengusaha PT M berinisial TA, diperiksa penyidik Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Poldasu) terkait dugaan penipuan dan penggelapan Rp 3,6 miliar yang dilaporkan Selamat Ang (50), warga Tanjungbalai. Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan menyampaikan, oleh karena itu dalam waktu dekat penyidik juga akan melaksanakan gelar perkara dalam menentukan proses selanjutnya.
"Terlapor sudah kita periksa. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).
MP Nainggolan menjelaskan, untuk saat ini, kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu masih dalam proses penyelidikan. Ia mengakui sejumlah saksi telah diundang dan dimintai keterangan.
Sementara, sambung dia, penyidik Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Poldasu mengakui telah melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa terlapor, belum lama ini.
"Kita sudah cek TKP dan periksa terlapornya, minggu kemarin. Sekarang sedang persiapan gelar perkara," tandasnya.
Menanggapi kinerja Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Poldasu, kuasa hukum korban Selamat Ang, Zulham Rany SH sangat menyambut baik, termasuk pemeriksaan terhadap terlapor TA.
"Kita sangat mengapresiasi kinerja Poldasu. Cek TKP yang dilakukan Poldasu dan pemeriksaan terlapor membuktikan keseriusan dalam menangani kasus yang dialami klien saya," ucapnya, kemarin.
Dia berharap, gelar perkara yang nantinya dilakukan penyidik dapat segera menetapkan tersangka hingga kasusnya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Harapan kita, gelar perkara bisa menetapkan tersangka untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi klien saya," pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus ini sendiri diselidiki dari laporan korban, Selamat Ang dengan Laporan Polisi (LP) bernomor STTLP/433/III/2020/SUMUT/SPKT "I" ditandatangani Kepala SPKT Polda Sumut, AKBP B Sembiring pada Selasa (3/3/2020) sore lalu. Dimana korban merasa dirugikan Rp3,6 miliar karena terlapor disebut telah melakukan pemutusan hubungan kerjasama secara sepihak.
"Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut terjadi karena TA selaku pengusaha, mengalihkan
pengerjaan kepada pihak lain meski kontrak pengerjaan proyek tersebut belum berakhir," sebut Zulham Rany, SH usai membuat laporan, Selasa (3/3/2020).