Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tiga terdakwa kasus pembunuhan hakim Jamaluddin akan dihadirkan ke persidangan, Jumat (15/5/2020). Hal itu dikatakan hakim ketua Erintuah Damanik dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/5/2020) sore.
Ia meminta agar jaksa menghadirkan ketiga terdakwa yakni Zuraida Hanum, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi
"Masih ada agenda saksi ahli dari ahli forensik dan sekaligus memeriksa kalian bertiga sebagai saksi sekaligus sebagai terdakwa. Pada hari Jumat nanti kalian bertiga akan dibawa penuntut umum ke pengadilan. Para terdakwa tetap di dalam tahanan, sidang kita tutup," kata Erintuah mengakhiri persidangan.
Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Parada Situmorang mengatakan sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan Klas I Medan maupun Rutan Perempuan Medan agar bisa menghadirkan para terdakwa ke persidangan.
"Jadi memang majelis memang sudah memerintahkan penuntut umum untuk melakukan koordinasi dengan Rutan Klas I Medan dan Rutan Perempuan menghadirkan pemeriksaan terdakwa di PN Medan untuk persidangan berikutnya," jawab Parada usai persidangan.
Parada menyebutkan, sudah mendapatkan informasi baik dari pihak Rutan Klas I Medan dan Rutan Perempuan soal akan dihadirkannya ketiga terdakwa dalam persidangan. Persidangan akan dibuka di Ruang Cakra Utama.
Terpisah, penasehat hukum terdakwa Zuraida, Muzakir mengatakan, persidangan akan lebih menarik jika para terdakwa dihadirkan ke persidangan karena mereka akan saling memberikan kesaksian.
"Hari itu akan kita lihat sebenarnya fakta yang menarik di antara saksi-saksi sebelumnya yang melihat setelah kejadian itu," ujarnya.
Selama ini, kata dia, masyarakat menilai seolah mereka merencanakan sedemikian rupa jahat tentang pembunuhan itu. Maka pada agenda sidang meringankan terdakwa pada 20 Mei mendatang, pihaknya juga akan menghadirkan sejumlah saksi dari keluarga Zuraida Hanum yang pernah menjadi 'korban' hakim Jamaluddin.
"Termasuk juga Zuraida korban, sehingga berujungnya ke pembunuhan. Maksudnya korban perasaan, sikap, cinta, korban kekeluargaan dimana kurang harmonisnya rumah tangga. Juga korban keuangan, dimana seharusnya uang dikelola istri ini dikelola oleh Aspri yang kemarin disebut biang keroknya," sebutnya.
Diketahui dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan Prof. Dr. Aznan Lelo saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU). Ia menerangkan soal kematian hakim Jamaluddin berdasarkan analisa dari cairan tubuh korban.