Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Sat Reskrim Polres Dairi menetapkan satu orang perangkat desa sebagai terduga tersangka kasus pemerasan dana Bantuan Sosial (Bansos) Tunai dari Kemensos RI kepada warga terdampak Virus Corona (Covid-19) di Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi. Hasil pemeriksaan tidak ada korupsi yang merugikan negara, tetapi mengarah kepada dugaan kasus pemerasan.
“Tersangka seorang perempuan berinisial ‘EA' (33) perangkat desa yang mengumpulkan uang dari penerima bansos. Uang yang diamakan dari kasus tersebut sejumlah Rp 12.300.000 yang nantinya akan dikembalikan kepada penerima Bansos,” sebut Kapolres Dairi AKBP Leonado D Simatupang SIK melalui Kasubag Humas, Iptu Doni Saleh kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Disebutkan Doni, dari kasus itu sebanyak 9 orang telah dimintai keterangan, salah satunya isteri Kepala Desa Buluduri, Masniar Sitorus. Terhadap EA ditetapkan sebagai diduga tersangka pemerasan, karena uang Bansos yang diterima warga melalui Kantor Pos langsung diminta oleh tersangka.
“Setelah warga menerima uang Bansos sebesar Rp. 600.000 dari Kantor Pos, tersangka langsung memintanya. Kemudian pada sore harinya uang tesebut dibagikan kembali kepada para penerima Bansos, tetapi hanya Rp 100.000 yang dibagikan per orang,” kata Doni.
Merasa tidak terima diperas oleh perangkat desa, salah seorang warga penerima Bansos atas nama, Togu Sinaga melapor ke Polres Dairi dengan LP No.147/V/SU/DR/SPK tertanggal Selasa 12 Mei 2020. Kejadian itu pun menjadi viral di medsos dan pemberitaan di media online dan cetak.
“Terhadap tersangka saat ini dilakukan tahanan luar dan wajib lapor, karena telah dijamini olek Kepala Desa,” ujar Doni.
Terkait keterlibatan Kepala Desa Buluduri, Osaka Sihombing dalam kasus itu. Doni menjelaskan, bahwa dari keterangan kepada penyidik. Kepala Desa tidak tahu menahu kebijakan yang dilakukan perangkat desanya..
“Terhadap tersangka EA dikenakan pasal Pasal 368 KUHP dan dua hari kedepan dipastikan akan ada tersangka baru atau lainnya,” terang Doni.
Diberitakan Medanbisnisdaily.com sebelumnya, Sebanyak 72 Kepala Keluarga (KK) warga Desa Buluduri mendapat bantuan Bansos yang bersumber dari Kemensos RI sebesar Rp. 600.000. Dari 72 KK tersebut baru 59 KK yang mengambil bantuan itu dari Kantor Pos.
Sebagai bentuk kepedulian dengan warga yang tidak mendapat bantuan, mereka yang mendapat Bansos membuat kesepakatan, agar uang tersebut mereka bagi bersama dengan warga lain yang ikut terdampak Covid-19.
Uang Bansos yang mereka terima pun dibagikan kepada kepada 372 KK dan per KK mendapat Rp. 100 ribu dan sisanya mereka kumpulkan untuk dibagikan untuk pembagian berikutnya. Namun, karena adanya warga yang keberatan, masalah tersebut berujung ke Kantor Polisi.