Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil membongkar skenario Erlina Boru Sihombing (54) atas pengakuannya dibegal sehingga menyebabkan keempat jari kirinya putus. Di mana, warga Jalan AR Hakim Gang Rahayu, Kecamatan Medan Area tersebut ternyata berbohong agar mendapatkan asuransi untuk menutupi utangnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar menyampaikan, bahwasanya Erlina memiliki utang kepada 5 orang. Namun begitu, Irwan tidak merincikan berapa besaran nominal utang dari pedagang cabe tersebut. "Jadi ia ini punya utang kepada 5 orang," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).
Irwan menjelaskan, kejadian nekat itu sampai dilakukan pelaku lantaran ia berharap utangnya tersebut dapat dihapuskan. "Jadi ia berharap akan ada rasa iba dari yang memberikan utang untuk menghapuskan utangnya itu," sebutnya.
Dari hasil penyelidikan dilapangan, kata Irwan, termasuk kepada terduga pelaku begal yang sebelumnya ditangkap, tidak ada yang mengaku telah melakukan aksi di Jalan AR Hakim, Medan, sesuai keterangan awal Erlina.
BACA JUGA: Pedagang Cabai yang 4 Jarinya Putus Bukan Korban Begal tapi Potong Sendiri, Kini Jadi Tersangka
Kemudian bukti-bukti lain seperti cctv yang diambil di sepanjang Jalan AR Hakim juga tidak ada kondisi yang digambarkan korban. Misalnya ada becak yang lewat di jam kejadian.
"Itulah, berdasarkan keterangan-keterangan yang kita dapat itu kita lakukan pendalaman. Sampai kemarin, akhirnya terungkap bahwa itu sebenarnya rekayasa. Kami berhasil ungkap kasus ini sampai penetapan tersangka selama 14 hari," jelasnya.
Namun Irwan mengaku, dari kasus Erlina ini, pihaknya dapat membongkar kasus-kasus begal lainnya yang terjadi di kawasan Jalan AR Hakim. Jumlahnya kata dia, bahkan sampai 26 kasus.
"Dan itu audah ada yang ditangkap dan ditindak tegas juga serta lainnya," tandasnya.
Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin mengatakan, kepada Erlina dipersangkakan dengan pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara atas laporan palsu yang dibuatnya. Saat ini, terhadapnya juga sudah dilakukan penahanan.