Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Gagal menjambret telepon seluler (ponsel), Herianto Simangunsong babak bundas dipukuli massa di Jalan Lintas Medan-Tanjung Morawa Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku diketahui berdomisili di Jalan Sisingamaraja Gang Pamili, Kelurahan Medan Amplas, Kecamatan Medan.
Pria berusia 28 tahun itu menjadi bulan-bulan massa setelah terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya saat hendak membawa kabur ponsel milik Ratna Haryati (41) penduduk Dusun VII Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa.
Informasi yang dihimpun, peristiwa penjambretan yang dialami korban berawal ketika Ratna Haryati mengendari motor berjalan dari jalan Garu II Medan Amplas menuju Tanjung Morawa.
Tepat di Jalan Lintas Medan-Tanjung Morawa Desa Bangun Sari, dari arah belakang datang dua pria dengan mengendarai motor mempepet laju kendaraan korban sembari mengambil ponsel yang diletakkan di dasbot depan motornya. Kemudian kabur melarikan diri.
Seketika itu juga, korban yang mengetahui barang berharganya diambil oleh para pelaku berteriak minta tolong.
Teriakan tersebut mengundang perhatian pengendara lainya dan mengejar kedua pelaku.
Hasilnya, sepak terjang aksi jambret yang dilakoni kedua pelaku terhenti tatkala sepeda motor yang dikendarai mereka terjatuh sehingga warga yang mengejarnya berhasil menangkap.
Setelah ditangkap, warga yang geram melihat aksinya langsung menghujani pukulan bertubi-tubi terhadap Herianto Simangunsong, sementara rekannya berhasil melarikan diri.
Beruntung bagi pelaku, nyawanya dapat terselamat dari amukan massa setelah Petugas Polsek Tanjung Morawa yang tiba di lokasi langsung mengamankan dan membawanya.
"Satu dari pelaku mendekati sepeda motor aku, lalu mengambil ponsel. Lantas, berteriak minta tolong dan akhirnya ditangkap lalu dihajar massa," ucap Ratna Haryati.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin SH melalui Kanit Reskrim Ipda Dimas Adit Sutono STrk yang dikonfirmasi, Senin (18/5/2020) malam membenarkan mengamankan pelaku jambret di wilayah hukumnya.
"Benar. Atas kejadian jambret ini, korban sudah membuat laporan resmi ke Polsek Tanjung Morawa. Untuk pelaku, dijerat pasal 363 KUHPidana ayat 1 dengan ancaman tujuh tahun penjara," tandas Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2017.