Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Ada yang sudah mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19. Mereka selalu mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir. Memakai masker jika keluar rumah. Menghindari berada di tengah kerumunan hingga menjaga jarak dengan orang lain.
Tetapi masih ada saja yang cuek. Tidak peduli. Padahal tidak mustahil dia akan menjadi media penularan virus corona. Tak hanya membuat dia terjangkit virus secara positif. Tapi juga menularkannya kepada orang yang bisa saja anak istri, tetangga atau masyarakat lain.
Saya teringat kisah tentang kapal yang bocor di tengah pelayaran. Sebagian penumpang membantu awak kapal menambal lambung kapal yag bocor. Tapi sebagian lainnya malah melubangi lambung kapal sehingga air laut semakin deras merembes.
Padahal jika kapal tenggelam, bukan hanya yang menambal kebocoran yang tenggelam. Tapi juga mereka yang asyik melubangi lambung kapal tersebut ikut tenggelam.
Fenomena ini semakin menemukan indikasinya ketika jumlah mereka yang positif terjangkit Covid-19, dari waktu ke waktu semakin banyak. Saban hari, belakangan ini bertambah 400-an hingga 500-an orang. Itu berarti media penularan masih semakin banyak.
Tidak peduli kepada protokol kesehatan padahal demi memutus penularan Covid-19, bukanlah hak demokrasi. Nyatanya banyak yang rela dan tulus membatasi keleluasaanya. Apalagi tujuannya juga demi kepentingan bersama, yang berarti demi kepentingan masyarakat yang demokratis.
Tidak juga merupakan hak asasi manusia. Apalagi jika hak untuk membangkang kepada protokol kesehatan tersebut justru mengancam diri sendiri dan hak asasi masyarakat untuk meraih kesehatan yang terhindar dari Covid-19.
Kurangnya kesadaran kepada kepentingan dan kesejahteraan umum bukan hanya sikap egoistis yang irrasional. Tidak masuk akal sehat. Sebab justru bisa bagaikan bumerang yang menerkam diri sendiri. Tetapi, saya kira juga merupakan “kejahatan” yang harus diganjari dengan penegakan hukum.
Dasar hukumnya pun diatur dalam UU Kesehatan. Juga dalam regulasi tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ditunggu penegakan hukum yang adil demi kepentingan umum. Salus populi Supremo lex esto (kesejateraan rakyat adalah hukum tertinggi).