Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dua orang komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) ditembak petugas Reskrim Polrestabes Medan di Rumah Makan Jalan Flamboyan Raya Medan, Rabu (20/5/2020).
Kedua pelaku yang ditembak itu masing-masing Arif Setiadi alias Arif (30) warga Jalan Beo, Tanah Garapan, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Romi Rinaldi alias Romi (33) warga Jalan Sari, No 22, Kecamatan Delitua.
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Rudi Andriawan (24) warga Jalan Karya, Gang Bersama dan Rija Satya Purnamasari Dalimunthe (22) warga Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang Manggis, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor pada tanggal 14 Mei 2020 lalu," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).
Modus operandi pelaku curanmor menggunakan kunci T untuk membawa kabur sepeda motor milik korban di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor.
Kejadiannya pada Kamis 14 Mei 2020 sekira pukul 14.00 WIB korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vixion di parkiran Indomaret tersebut tempat di mana korban bekerja sewaktu korban naik ke lantai 2 korban melihat seseorang telah mencuri sepeda motor korban dan kemudian korban langsung berteriak maling. Atas kejadian itu korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Delitua.
Selanjutnya pada Minggu tanggal 3 Mei 2020 sekira pukul 18.30 WIB korban Rija sedang memarkirkan sepeda motor Beat di dalam rumah lalu korban masuk ke dalam kamar selang beberapa menit korban keluar rumah lalu melihat sepeda motor suda tidak ada lagi. Atas kejadian itu korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek delitua.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan Pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020 sekira pukul 03.30 WIB. Tim Opsnal Unit Ranmor mendapatkan informasi bahwasanya adanya transaksi sepeda motor hasil curian, selanjutnya team opsnal melakukan lidik dan mengamankan diduga pelaku pencurian sepeda motor atas nama Arif Setiadi dan Romi di rumah makan di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Sunggal.
Selanjutnya, petugas melakukan interogasi terhadap pelaku dan dia mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor Beat.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pada saat melakukan pengembangan terhadap Arif dan Romi mencoba melakukan perlawanan kepada petugas dan melarikan diri, petugas mencoba memberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan, lalu petugas memberikan tindakan tegas terukur ke arah kaki.
Kemudian tersangka dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan. Dan memboyong tersangka ke komando untuk dilakukan pemeriksaan. Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Beat hitam milik korban.