Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pemerintah membatalkan cuti bersama tahun 2020 yang jatuh pada 22 Mei 2020. Keputusan itu berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kepastian soal dihapuskannya cuti bersama besok (22/5) diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PAN-RB Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
SKB baru ini diteken oleh 3 menteri yakni Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan sesuai SKB terbaru, maka tidak ada pergeseran cuti bersama.
"Oh iya tidak ada pergeseran cuti bersama, yang tanggal 22 Mei ditiadakan," kata Paryono kepada detikcom, Kamis (21/5/2020).
Dalam SKB terbaru yang diteken tiga menteri pada 20 Mei kemarin, hanya menetapkan penghapusan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H pada 22 Mei. Tak ada cuti pengganti dengan dihapuskannya cuti bersama besok.
Sebelumnya pemerintah menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 baik untuk PNS, pegawai BUMN dan swasta ke 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020. Tanggal 22 Mei 2020 sebelumnya juga ditetapkan sebagai cuti bersama. dtc