Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.con-Batubara. Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Batubara, drg Wahid Khusyairi mengatakan, 1 pasien positif covid-19 asal Kabupaten Batubara yang diumumkan Sumut Tanggap Covid-19, sudah tidak tinggal (berdomisili) di Batubara.
"Pasien yang bersangkutan memiliki KTP Kabupaten Batubara, tetapi ia tidak berdomisili di Kabupaten Batubara. Maka kasus positif covid-19 tersebut tidak bisa ditempatkan sebagai kasus di Kabupaten Batubara," kata drg Wahid Khusyairi kepada medanbisnisdaily.com, Kamis, (28/5/2020).
Dikatakannya, setelah dilakukan cross check kepada keluarga sesuai alamat di KTP melalui kepala desa dan bidan desa, maka didapat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah lama tidak pulang kampung (berdomisili) dialamat tersebut.Bahkan pada Hari Raya Idul Fitri yang lalu yang bersangkutan tidak pulang ke rumah keluarganya. Selain itu, selama ini yang bersangkutan merantau di Medan dengan alamat yang berpindah-pindah.
Selain itu, pasien tersebut selama ini tidak ada dalam data penyelidikan epidemiologi (PE) Dinas Kesehatan Kabupaten Barabara
baik itu berstatus sebagai ODP, PDP, OTG maupun pelaku perjalanan.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara dalam meng update data tidak ada melakukan notifikasi maupun klarifikasi ke Gugus Tugas Kabupaten Batubara. Untuk itu kami meminta kepada GTPP Provsu agar tidak memasukkan kasus positif covid-19 tersebut pada Kabupaten Batubara," ujarnya.