Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Polsek Kutalimbaru berhasil menangkap tujuh orang pesta narkoba jenis sabu di Jalan Sei Mencirim, Gang Kesehatan, Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Tujuh orang itu masing - masing Sofian (35) warga Jalan Johar, Dusun III, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rian Dika Tarigan (17) warga Jalan Sei Mencirim Dusun II, Pondok Desa, Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru, Berhasil Surbakti (38) warga Jalan Karyawan Lama, Dusun IV, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sukri Hendrawan (38) warga Jalan Jati, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Darlin Ginting (39) warga Jalan Dusun II, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Dion Ginting anggota Polri (43) warga Dusun Dagang Kumbar, Desa Silebo-lebon, Kecamatan Kutalimbaru dan Bambang Heriadi (41) warga Jalan Sei Mencirim, Gang Remaja, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru.
Dari para pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti 1 pucuk senpi rakitan, 1 buah tas, 8 paket diduga berisi sabu-sabu seberat 6,37 gak dan uang tunai sebesar Rp 3.280.000.
Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Iptu Rudi Sitohang kepada wartawan, Jumat (29/5/2020) mengatakan, penangkapan yang dilakukan itu pada hari Rabu, 27 Mei 2020, sekira pukul 06.00 WIB, berdasarkan informasi masyarakat tim Tekab Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru melakukan Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Sei Mencirim, Gang Kesehatan dan mengamankan 6 orang pemakai narkotika jenis sabu - sabu.
Setelah diinterogasi Sofian mengaku bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari pelaku yang bernama Bambang, lalu petugas melakukan pengembangan ke rumah Bambang, berhasil diamankan berikut sabu-sabu, pil ekstasi dan senjata api rakitan berikut 3 butir peluru. "Para pelaku sudah resmi ditahan di Polsek Kutalimbaru, " tandas mantan Panit II Reskrim Polsek Medan Area ini.