Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan memperpanjang tanggap darurat hingga 7 Juni 2020. Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait tindak lanjut Penangangan Penyebaran Covid-19 di wilayah itu, bertempat di ruang kerjanya, Kantor Bupati Taput, di Tarutung, sore ini, Jumat (29/05/2020)
Forkopimda yang ikut rapat Ketua DPRD Poltak Pakpahan, Dandim 0210/TU Rony Agus Widodo, Kajari Tatang Darmi, Kapolres Taput Jonner Samosir, Ketua Pengadilan Tarutung Zeffry Mayeldo Harahap.
"Kita sepakati bahwa perpanjangan masa Tanggap Darurat non nencana Alam Covid-19 di Tapanuli Utara hingga tanggal 7 Juni 2020.
Hal ini sesuai dengan petunjuk pemerintah atasan termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Selanjutnya kita akan membahas langkah-langkah terkait penanganan Covid-19," jelas Bupati.
Pada rapat ini dibahas juga kondisi penyebaran covid-19 termasuk adanya status Orang Tanpa Gejala (OTG), merupakan anggota keluarga ataupun orang yang berhubungan erat memiliki riwayat kontak dengan pasien yang terkonfirmasi positif, namun tidak menunjukkan gejala.
Dilaporkan, hingga hari ini sudah 3 orang terkonfirmasi positif covid-19, termasuk 1 orang yang sudah sembuh.
"Kepada 20 orang dengan status OTG itu, harus tetap dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari dengan pengawasan ketat serta dilakukan rapid test berkelanjutan.
"Kita akan memberikan bantuan untuk biaya pokok sehari-hari agar saudara-saudara kita ini dapat melewati masa isolasinya.
Melakukan upaya mempersiapkan RSU Tarutung untuk menghadapi hal terburuk agar mampu menangani pasien covid-19, kita persiapkan alat rapid test dan PCR," pungkas Bupati.