Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Simalungun. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Simalungun mengumumkan jumlah pasien positif COVID-19 per tanggal 2 Juni 2020. Semabanyak 22 orang dinyatakan positif, sementara pasien sembuh sebanyak 8 orang.
Untuk pasien yang meninggal dunia tercatat 6 orang. Dimana pada Senin (1/6) seorang pasien meninggal dunia dan telah dimakamkan sesuai prosedur pemakaman COVID-19.
"Pasien tercatat sebagai PDP sejak 28 Mei 2020 dan telah diambil swabnya, namun hasilnya belum keluar. Pasien dimakamkan di Tiga Runggu sesuai prosedur COVID-19," kata Humas Gugus Tugas Simalungun Akmal Siregar, Selasa (2/6).
Penerapan New Normal sejak tanggal 1 Juni 2020 yang dilakukan Pemkab Simalungun pun menuai pro dan kontra. Sebab Kabupaten Simalungun tidak termaksud daerah yang diizinkan menerapkan New Normal karena masih berstatus zona merah.
Menanggapi hal itu Akmal Siregar bergeming bahwa penerapan New Normal hanya dilakukan di lokasi wisata Parapat. Akmal mengaku mendukung Pemerintah Pusat dalam penerapan New Normal.
"Di seputaran Danau Toba rata-rata sudah zona hijau. Simalungun sendiri memang diatas 5. Tidak semua daerah Simalungun yang berposisi daerah merah," terangnya.
Padahal juga diketahui untuk daerah Parapat terdapat seorang pasien positif COVID-19. Akmal tetap beralasan jika tempat tinggal pasien tersebut tidak masuk dalam lokasi kerumunan dan pintu masuk.
"Parapat ini merupakan pintu masuk untuk daerah kawasan Danau Toba, jadi kita ambil kebijakan dan tidak mengabaikan prosedur kesehatan. Di Parapat ada pasien COVID-19 tapi itu bukan daerah perlintasan dari pengunjung," jelasnya.
Penerapan prosedur COVID-19, lanjut Akmal juga telah disosialisasikan kepada penyedia jasa perhotelan, begitu juga pengusaha kapal.