Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 dalam kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Seperti diketahui, KPK menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus suap tersebut. Dari 14 tersangka baru itu, 8 orang di antaranya merupakan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrat periode 2009-2014.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan yang dilakukan KPK di Mapolda Sumut itu membenarkannya. Ia menyebutkan, sejak hari ini, KPK telah meminjam salah satu ruangan di Mapolda Sumut untuk melakukan pemeriksaan.
"Benar, KPK ada meminjam pakai ruangan di Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan," ungkapnya, Selasa malam (2/5/2020).
MP Nainggolan menjelaskan, peminjaman ruangan yang dilakukan KPK itu dilakukan selama 4 hari, yakni hingga hari Jumat (5/6/2020). Namun terkait kasus apa pemeriksaan tersebut, MP Nainggolan enggan mengomentarinya.
"Kita kan hanya menyediakan tempat. Yang berhak menyampaikan penjelasan ya KPK lah," jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, terdapat 14 orang anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang menjalani pemeriksaan oleh KPK tersebut.
BACA JUGA: 14 Tersangka Baru Kasus Suap DPRD Sumut: Mulai dari Pimpinan Partai, Pengusaha hingga Eks Wartawan
8 dari 14 Tersangka Baru KPK Berasal dari Partai Demokrat
Seperti diketahui KPK menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Gatot Pujo Nugroho. Adapun 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 yang ditetapkan tersangka:
1. Sudirman Halawa
2. Rahmad Pardamean Hasibuan
3. Nurhasanah
4. Megalia Agustina
5. Ida Budiningsih
6. Ahmad Hosein Hutagalung
7. Syamsul Hilal
8. Robert Nainggolan
9. Ramli
10. Mulyani
11. Layari Sinukaban
12. Japorman Saragih
13. Jamaluddin Hasibuan
14. Irwansyah Damanik
KPK ke-14 tersangka itu turut menerima uang dari Sumut Gatot terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagaiaAnggota DPRD Sumut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini KPK sebelumnya sudah menetapkan 50 orang eks anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho masing-masing senilai Rp 300 juta-Rp 350 juta.
Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015. Para tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.