Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah sebagian besar anggaran tahap I penanganan covid-19 Pemprov Sumut teralokasi, baru dilakukan penandatanganan nota kesepahaman pendampingan hukum, pengawalan dan pengawasan keuangan percepatan penanganan Covid-19 Sumut.
Itu ditandatangani oleh Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, Kajati Sumut, Amir Yanto, dan Kepala BPKP Perwakilan Sumut, Yono Andi Atmoko, di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (05/06/2020).
Sebagaimana diketahui, Pemprov Sumut menganggarkan sebesar Rp 502,1 miliar untuk tahap I penanganan covid-19 Sumut. Namun direncanakan penyiapan anggaran Rp 1 triliun untuk tahap II dan III.
Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan penandatangan nota kesepahaman itu sebagai bentuk legalitas dalam rangka pendampingan, pengawalan dan pengawasan keuangan penanganan covid-19.
Sementara itu, baik Kapolda Martuani maupun Kajati Amir Yanto, mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman itu. Kapolda berharap pengelolaan anggaran covid-19 dilakukan sesuai ketentuan, efisien, efektif, transparan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
"Meskipun keadaan darurat dan perlu ada percepatan penanganan, bukan berarti mengesampingkan kemungkinan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi," kata Kajati Amir Yanto.