Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Medan. Menyusul dua koleganya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara Syafrida Rachmawati Rasahan dan komisioner Hardi Munthe, yang sudah terlebih dahulu diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan tuduhan melakukan pelanggaran kode etik, komisioner lainnya Aulia Andri juga diadukan ke DKPP.
Informasi tersebut diketahui dari website resmi DKPP yakni www.dkpp.go.id dengan nomor pengaduan No. 198/VI-P/L-DKPP/2017 tertanggal 13 September 2017. Tercatat sebagai pengadu adalah Pangarahon Tanjung. Pokok perkara adalah perihal tindakan Aulia Andri (teradu) pada seleksi calon anggota Panitia Pengawas Pilgubsu 2018 yang baru lalu yang membuat daftar hitam atau blacklist sejumlah nama peserta seleksi.
Berdasarkan pengaduan Pangarahon yang dikutip dari website tersebut, oleh Andri yang juga mantan wartawan, nama-nama yang masuk ke dalam blacklist disebarluaskan melalui aplikasi Whatsapp. Tujuannya agar nama-nama tersebut tidak diloloskan pada tahapan ujian tertulis. Penyebaran blacklist yang dimaksudkan kepada panitia seleksi tersebut juga terkirim ke Grup Whatsapp sejumlah calon anggota Panwas Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
Akibat tindakannya yang kemudian diketahui publik, pada 14 Juli 2017 Bawaslu RI meminta klarifikasi kepada Aulia Andri. Selanjutnya dari situ bekas anggota Dewan Kota Medan tersebut dijatuhi sanksi skorsing atau pemberhentian sementara. Hingga berakhirnya proses seleksi anggota Panwas Pilgubsu 2018, Aulia tidak dilibatkan sama sekali.
Kebijakan Bawaslu RI yang mengaktifkan kembali Aulia sebagai Komisioner Bawaslu Sumut melalui Surat Keputusan No. 0406/K-Bawaslu/HK.01.00/VIII/2017 dinyatakan Pangarahon sebagai bentuk kompromi dan pemakluman atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya. Sebab blacklist yang disebarluaskannya merupakan tindakan fitnah yang didasarkan pada interest pribadi.
Tercatat sebanyak tujuh alat bukti yang diserahkan Pangarahon kepada DKPP. Diantaranya surat pernyataan salah seorang penerima Whatsapp berisi blacklist nama-nama peserta seleksi calon anggota Panwas atas nama Andi Fahroji yang berasal dari Kota Binjai, daftar nama-nama calon anggota Panwas yang masuk dalam blacklist.
Juga, keputusan Bawaslu RI tentang sanksi skorsing dan pengaktifan kembali Aulia Andri sebagai Komisioner Bawaslu Sumut. Kopi berita www.medanbisnisdaily.com tertanggal 1 Agustus 2017 berjudul “Aulia Andri Dinonaktifkan Sebagai Komisioner Bawaslu Sumut” pun diikutkan Pangarahon demi menguatkan pengaduannya.
Sayangnya ketika ditanyakan tentang pengaduan dirinya ke DKPP, Aulia Andri tidak menjawab sema sekali. Telepon dan pesan singkat medanbisnisdaily.com yang disampaikan ke telepom selulurnya, Senin (2/10/2017), tidak ditanggapi sama sekali.
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rachmawati Rasahan yang ditemui di sela-sela acara sosialisasi verifikasi Partai Politik calon peserta Pemilu di Medan menyebutkan belum mengetahui adanya pengaduan terhadap Aulia Andri ke DKPP.
“Coba tanyakan saja langsung ke Aulia Andri, DKPP belum ada menyampaikan surat tertulis kepada kami tentang pengaduan ini. Sebagai pihak terkait biasanya DKPP akan menyurati kami bahwa ada pengaduan menyangkut Bawaslu Sumut,” kata Syafrida.