| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Langkat. Manajemen Hotel Grand Stabat, di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara membuat laporan pengaduan ke Polres Langkat, Rabu (5/1/2022), sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/06/I/2022/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut, tanggal 05 Januari 2022. Laporan terkait tudingan bahwa hotel tersbeut memfasilitasi prostitusi online via aplikasi MeChat.
"Sangat disesalkan terjadinya fitnah yang dilakukan oleh seseorang atau mungkin sekelompok orang yang menyebutkan pihak hotel memfasilitasi prostitusi online via aplikasi MeChat," kata Junaidi Ginting, pimpinan manajemen Hotel Grand Stabat, Kamis (6/12/2021).
Dikatakannya, sudah ada beberapa orang yang datang menemui kasir hotel dan memperlihatkan bukti struk pembayaran via elektronik. Oknum yang bersangkutan pernah menjelaskan bahwa sesuai pembicaraan dirinya di aplikasi MeChat, bahwa setelah melakukan pembayaran via elektronik, maka yang ingin memakai jasa esek-esek harus datang menemui kasir hotel. Setelah menyerahkan struk bukti pembayaran lalu kemudian pihak hotel akan mengarahkan yang bersangkutan ke kamar tertentu.
Perbuatan oknum di aplikasi MeChat tersebut adalah tindak pidana ITE yang merugikan Hotel Grand Stabat.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai informasi bahwa Hotel Grand Stabat memfasilitasi praktek prostitusi sebab informasi yang demikian adalah modus tindak pidana penipuan," katanya.

