Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Masyarakat korban virus Africa Swine Fever (ASF) akan menggugat pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprovsu). Gugatan class action itu dilakukan karena Pemprovsu dinilai lalai dan lambat menangani wabah virus ASF yang menyerang ternak babi. Akibatnya banyak masyarakat merugi. Baik peternak, pengusaha rumah makan, penjual pakan, pengusaha catering dan sebagainya.
Hal itu salah satu poin pertemuan masyarakat korban ASF yang dikoordinir organisasi Save Babi Sumatra Utara, di Wisma Mahinna, Jalan Rela, Medan, Selasa sore (21/1/2020).
BACA JUGA: Ribuan Orang Batak Akan Demo Minta Gubernur Edy Tak Musnahkan Ternak Babi
"Masyarakat yang mengalami korban ini akan menuntut ganti rugi karena kelalaian Pemprovsu. Seandainya Pemprovsu cepat mengatasi virus ini, mungkin korbannya tidak sebanyak sekarang," kata Hotman Sitorus, tim kuasa hukum Save Babi Sumatra Utara.
Dijelaskannya, wabah ini merupakan peristiwa di luar kemampuan peternak dan telah menimbulkan kerugian. Terkait besaran tuntutan, akan disesuaikan dengan perhitungan kerugian yang dialami.
Ketua Save Babi Sumatra Utara, Boasa Simanjuntak mengatakan, kurang lebih 5.000 orang akan menggelar demo di depan Kantor Gubernur Sumut pada 3 Februari mendatang. Tujuannya meminta Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menyampaikan klarifikasinya langsung tentang wacana pemusnahan babi sebagaimana yang berkembang di media dalam beberapa hari ini.