Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengakui tidak mudah menerapkan aturan soal penggunaan bahasa Indonesia di Medan. Khususnya penggunaan nama tempat maupun bangunan apalagi yang berkaitan dengan bisnis. Hal itu dikatakan Akhyar usai membuka seminar "Bahasa dan Sepeda Bangsa" yang digelar Balai Bahasa Sumatara Utara di Hotel Polonia Medan, Kamis (20/2/2020).
Sebelumnya, salah seorang wartawan mempertanyakan sikap Pemko Medan terkait penggunaan bahasa asing di Medan yang tidak selaras dengan semangat penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik. Padahal hal itu sudah diatur lewat Perda Provinsi Sumatra Utara No 8 Tahun 2017.
BACA JUGA: Buka Seminar Bahasa, Akhyar: Nilai Pelajaran Bahasa Inggris Pelajar Lebih Tinggi dari Indonesia
"Memang tidak mudah, karena kadang-kadang penggunaan nama itu ada sisi bisnisnya. Tapi pelan-pelan nanti kita atasi," kata Akhyar.
Selain soal aturan penggunaan bahasa Indonesia, Akhyar mengaku, hal lain yang tak kalah penting adalah hilangnya bahasa Medan yang merupakan bagian dari konstruksi bahasa Indonesia. Padahal, sambung Akhyar, bahasa Medan menunjukkan identitas orang Medan.
Sementara Kepala BBSU Maryanto mengatakan, masalah bahasa tidak sekadar tentang komunikasi tapi menyangkut kebangsaan dan ideologi bangsa. Dengan bahasa, masyarakat Indonesia diperekat menjadi sebuah bangsa, katanya.