Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Biro perjalanan Jejak Umrah yang berkantor di Jalan Sisingamangaraja, Medan berharap pemerintah memberikan solusi terbaik kepada biro perjalanan umrah yang tertunda memberangkatkan calon jamaahnya menyusul penutupan sementara kedatangan warga asing ke Arab Saudi, sejak Kamis (27/2/2020). Biro Travel Jejak Umroh ini punya 106 calon jamaah umrah yang rencananya diberangkatkan pada Minggu (1/3/2020) melalui Bandara Internasional Kualanamu.
Direktur Biro Travel Jejak Umroh, Rudi Satria, mengatakan, 106 calon jamaah umrah ini setidaknya berasal dari 3 provinsi, yakni Aceh, Sumatra Barat dan Sumatra Utara. Namun hampir separuhnya berasal dari Aceh. "Ada juga yang dari Solo. Keluarganya dari Simeulue, tapi dia kuliah di Solo, mau berangkat dari Medan," kata dia.
Informasi tentang penutupan sementara kedatangan warga asing oleh Kerajaan Arab Saudi yang baru diterima Kamis (27/2/2020) menyebabkan tidak sedikit jamaah yang dari luar kota sudah berdatangan ke Medan. Meski di saat yang bersamaan mereka langsung menginformasikan prihal penundaan keberangkatan namun tidak sedikit yang sudah terlanjur berangkat
BACA JUGA: Tak Mau Refund, Calon Jamaah Umrah Masih Berharap Penjadwalan Ulang
"Sudah ada yang datang ke kantor, menangis, segala macam sudah diupayakan untuk ke Baitullah. Tapi ya kita sampaikan faktanya apa adanya, syukur jamaah bisa menerima karena ini bencana," jelasnya.
Sejauh ini, akunya, belum ada calon jamaah yang menuntut pengembalian dana (refund) karena keberangkatan yang seharusnya pada 1 Maret tertunda sampai waktu yang belum ditentukan.
"Batas waktu berangkat kita sampai tanggal 11 (Maret). Kita berharap bisa direschedule semua. Baik itu tiket, visa, biaya di sana, hotel, makanya berharap bisa direshcedule, jangan ada yang dirugikanlah semua," jelasnya.
Apabila tidak bisa dijadwalkan ulang, maka hampir dipastikan semua pihak, baik biro maupun jamaah jadi merugi, karena asuransi tidak mengkover pembatalan keberangkatan, kecuali sebab sakit dan meninggal.