Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdsily.com-Medan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan terhadap sejumlah mantan anggota DPRD Sumut. Hari ini ada 11 mantan wali rakyat yang dipanggil, mereka semua diperiksa untuk tersangka RN (Robert Nainggolan). Satu dari 11 saksi yang akan diperiksa adalah Salomo Tabah Ronald Pardede, anak dari Rudolf Pardede, mantan Gubernur Sumut.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan 11 saksi untuk tersangka RN," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Jumat (5/6/2020).
Adapun yang menjadi lokasi pemeriksaan adalah gedung Polda Sumut dan Lapas Tanjung Gusta. Di mana, hari ini merupakan hari ketiga KPK berada di Medan untuk melakukan pemeriksaan.
BACA JUGA: Hari Kedua, KPK Periksa 12 Mantan Anggota DPRD Sumut Kasus Suap Gatot, Ini Nama-namanya
"Kami mengimbau para tersangka maupun saksi untuk kooperatif dan mengembalikan uang yang telah diterima. Selama pemeriksaan saksi-saksi penyidik telah membuat tanda terima pengembalian uang sebesar Rp 442.500.000. Kemudian sesuai mekanisme UU, yang tersebut dimintakan izin kepada dewas untuk dilakukan penyitaan," ungkapnya.
Berikut 1 nama mantan anggota DPRD Sumut yang diperiksa KPK hari ini:
1. Salomo Tabah Ronald Pardede, Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019
2. Syamsul Hilal, Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014
3. Yan Syahrin, Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014
4. Restu Kurniawan Sarumaha, Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014
5. Mulyani , Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014
6. Nurhasanah, Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014
7. Sudirman Halawa, Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014
8. Nurul Azhar Lubis, Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014
9. Palar Nainggolan, Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014
10. Ramli, Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014
11. Robert Nainggolan, Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014
Seperti diketahui KPK menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Adapun 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 yang ditetapkan tersangka:
1. Sudirman Halawa
2. Rahmad Pardamean Hasibuan
3. Nurhasanah
4. Megalia Agustina
5. Ida Budiningsih
6. Ahmad Hosein Hutagalung
7. Syamsul Hilal
8. Robert Nainggolan
9. Ramli
10. Mulyani
11. Layari Sinukaban
12. Japorman Saragih
13. Jamaluddin Hasibuan
14. Irwansyah Damanik
KPK ke-14 tersangka itu turut menerima uang dari mantan Gubernur Sumut Gatot PUjo Nugroho itu terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini KPK sebelumnya sudah menetapkan 50 orang eks anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho masing-masing senilai Rp 300 juta-Rp 350 juta.
Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015. Para tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.