Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labura. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri membantah penahanan sementara terhadap Bupati Labuhanbatu Utara (Labura0, Sumatra Utara, Kharuddin Syah Sitorus (KSS) terkait kasus usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018. Saat dihubungi medanbisnisdaily.com via whatsapp, Rabu (10/6/2020) pukul 12.36 WIB, Ali Fikri dengan tegas menyebut bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan, bukan penahanan sementara.
"tdk benar mas (penahan sementara), msh penyidikan," jawabnya saat ditanya perihal kebenaran penahanan itu.
Informasi penahanan sementara Kharuddin Syah Sitorus dilansir salah satu media nasional berjaringan dengan judul "Bupati Labura Khairuddinsyah Akhirnya Ditahan KPK, Ini Penjelasan Jubir KPK". Namun, beberapa saat kemudian berita tersebut diubah judulnya menjadi "Bupati Labura Khairuddinsyah Dipanggil KPK, Ini Penjelasan Jubir KPK".
Dijelaskannya, memang benar saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum dari perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo yang perkaranya telah selesai ditangani oleh KPK. Tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di Kabupaten Labuhanbatu Utara tersebut.
BACA JUGA: Bupati Labura Kharuddin Syah Diisukan Jadi Tersangka KPK, Kabag Hukum: Mana Ku Tahu
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan. Kami berharap rekan2 media memahami kebijakan ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," tulisnya.
Ia menyebut, berikutnya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat dan rekan-rekan media tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.