Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengamat anggaran pemerintah, Elfenda Ananda, mengatakan, Pemprov Sumatra Utara harus mempertanggungjawabkan pengadaan sembako dalam program Jaring Pengaman Sosial (JPS) terdampak covid-19, yang diduga di-mark up dan tidak sesuai dengan nilai harga real per jenis sembako.Pemprov Sumut dinilainya gagal dalam pengadaan barang yang transparan, efisien dan akuntabel. Banyaknya kecurigaan terhadap pengadaan paket sembako senilai Rp 225.000 dikali dengan jumlah KK penerima bantuan, tentu nilainya besar.
Adapun dugaan berbagai pihak akan besarnya selisih bantuan, yakni harga penetapan Pemprov Sumut per jenis bahan sembako, dengan harga di pasaran, tentunya harus dijawab Pemprov Sumut dengan terbuka. Siapa saja pihak pihak yang terlibat dalam pengadaan?
"Sikap tidak peduli Pemprov Sumut terhadap kritikan paket bantuan sembako sedari awal menunjukkan bahwa ada sesuatu yang tersembunyi," kata Elfenda kepada medanbisnisdaily.com, Minggu (17/05/2020).
Ia menyebutkan adanya kecurigaan dari awal terhadap pihak-pihak yang diuntungkan, seharusnya dapat diantisipasi dengan keterbukaan. Masyarakat pasti tahu ada margin keuntungan dari penjualan. Namun, prinsipnya harus transparan dan berkeadilan.
Artinya, pihak distributor yang menang untuk melakukan pengadaan harus lewat mekanisme yang adil dan fair. "Jangan ada janji fee di balik kemenangan. Selain itu, karena ini untuk bantuan tentunya harus mengutamakan kecepatan," ujarnya.
Berbagai kritikan sedari awal, ujar mantan Sekretaris Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (FITRA) Sumut itu,.sebenarnya bisa menyadarkan Pemprovsu bahwa semua mata mengawasi pengadaan barang, distribusi hingga penerima.
"Harus juga dipastikan di saat rakyat lagi susah jangan coba coba mempermainkan nasib rakyat. Sudah selayaknya KPK memastikan komitmen mereka untuk mengawal setiap proyek kemanusiaan tidak terjadi praktik korupsi," pungkas Elfenda.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Riadil Akhir Lubis mengatakan pihaknya yang menangani perihal nonkesehatan penanganan covid-19, termasuk soal bantuan sembako JPS. Ia membantah soal tudingan ambil untung di balik selisih harga pengadaan sembako itu. Disebutkannya, tidak ada aksi ambil untung. "Tidak ada mark up di situ," ujarnya.
Ia merinci harga sembako sebesar Rp 225.000 per paket per kepala keluarga (KK), sebagaimana yang ditetapkan, yakni beras 10 kg Rp 112.000, minyak goreng 2 liter Rp 28.000, gula 2 kg Rp 37.000 dan mi instan 20 bungkus Rp 48.000. "Total semuanya Rp 225.000 per paket bantuan untuk setia KK," jelas Riadil.
Harga masing-masing per jenis bahan sembako itu, menurut Riadil adalah harga rata-rata yang diperoleh dari harga satuan yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut dan survei harga di pasaran, seperti pasar tradisional, grosir dan di pusat perbelanjaan.
Dan dalam penetapan harga per jenis sembako itu, kata Riadil, turut diawasi BPKP Perwakilan Sumut, Satgas Pangan yang Diketuai Dirreskrimsus Polda Sumut, Disperindag dan lain-lain.
Lebih lanjut disebutkan Riadil, tidak ada secara khusus dianggarkan untuk keuntungan, biaya packing dan pengangkutan bagi perusahaan-perusahaan yang diminta menyediakan paket sembako itu.
Lalu darimana untung perusahaan?. Menurut Riadil, keuntungan sudah termasuk dalam harga masing-masing bahan sembako tersebut. Namun diingatkan jangan sampai kualitas bahan sembako tergerus karena keuntungan.
Dikatakan Riadil, ada puluhan perusahaan terlibat dalam penyediaan sembako itu dari kabupaten/kota. Tujuannya agar ada pemerataan pertumbuhan usaha. "Karena prinsip pengadaan kan harus juga menguntungkan ekonomi," sebut Riadil.
Riadil menyebutkan dari 33 kabupaten/kota di Sumut, ada 16 yang meminta bantuan sembako dalam bentuk transfer dana. Kemudian 17 kabupaten/kota meminta dalam bentuk sembako.
"Namun data ini data dinamis, karena biasanya berubah-ubah, hari ini kabupaten minta uang aja, besok sembako, berubah-ubah dan dinamis," sebutnya.
Dan nantinya 16 kabupaten/kota yang meminta transfer dana, tetap harus dibelanjakan dalam bentuk sembako. Kemudian harga per jenis sembakonya, tetap mengacu pada yang ditetapkan provinsi.
BACA JUGA: HIMMAH Temukan Mark Up Hingga Rp 27,6 M Pengadaan Paket Sembako Pemprov Sumut
Pansus Covid-19 DPRD Sumut Sebut Pembelian Paket Sembako Hanya Untungkan Oknum, Bukan Masyarakat
Namun bilamana harga per jenis sembako lebih tinggi daripada harga yang ditetakan provinsi, maka 16 daerah itu harus menambahi biayanya. "Yang dari provinsi itu harga maksimal. Jika mereka (daerah) mau nambah, itu kreasi mereka dan disilahkan. Namanya juga bantuan," sebut Riadil.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Sumut memberikan bantuan sembako JPS kepada 1.321.426 KK terdampak covid-19 di 33 kabupaten/kota di Sumut. Setiap KK penerima, mendapatkan bantuan bahan pokok berupa beras, gula, minyak makan dan mi instan senilai Rp 225.000.
Anggaran total Rp 297.320.850.000 disiapkan Pemprov Sumut untuk bantuan JPS bahan pokok ini. Anggaran itu bersumber dari refocusing anggaran penanganan covid-19 Sumut tahap I sebesar Rp 502,1 miliar.
Adapun jumlah penerima 1.321.426 KK itu ditetapkan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sudah disepakati kepala daerah masing-masing kabupaten/kota.